Prasetyo Sunaryo yang hadir sebagai pemateri dalam acara FGD LDII tentang Kemaritiman menyoroti beberapa hal diantaranya tentang pentingnya pelajaran geografi bagi anak-anak Sekolah Dasar sehingga betul-betul mengetahui kondisi dan kekayaan alam Indonesia. Ia menuturkan pemerintah China telah mengajarkan kepada siswa-siswi Sekolah Dasar mereka bahwa Natuna adalah bagian dari Wilayah China. Sedangkan di Indonesia pelajaran geografi justru dihapus dari kurikulum pendidikan.
Maraknya illegal fishing yaitu pencurian ikan dan kekayaan laut lainnya di daerah perbatasan maupun laut RI pada umumnya yang dilakukan oleh kapal-kapal asing menyebabkan kerugian Negara yang tidak sedikit. Menteri Kelautan dan Perikanan menyebutkan RI setidaknya mengalami kerugian mencapai 3000 triliun.
Prasetyo antara lain mengungkapkan panjang garis pantai RI mencapai 95 ribu lebih. Indonesia memiliki 6 juta km2 luas lautan dengan ZEE. Area yang seluas itu perlu mendapat pengawasan, perlu untuk dimonitoring, maka mustahil untuk dapat melakukannya tanpa menggunakan teknologi yang tepat guna. Era digitalisasi saat ini dimana integrasi teknologi informasi dan komunikasi telah cukup massive di segala bidang termasuk dapat membantu Coast Guard atau Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam surveillance wilayah maritime. Tentu untuk dapat menjalankan tugas-tugas tersebut perlu diimbangi dan mempersiapkan SDM yang mumpuni untuk melakukan tugas-tugas secara professional.
Masih menurut Prasetyo, bahwa pengamanan wilayah maritime perlu dilakukan dari berbagai aspek dan melibatkan beberapa lembaga di dalamnya antara lain perlu tegaknya kebijakan di Laut Perbatasan, aspek Pertahanan oleh TNI, aspek pengamanan Kelautan oleh Bakamla (Coast Guard) sebagai lembaga formal dan melalui pendekatan nir militer
Memanfaatkan pulau-pulau sebagai platform / basis pertahanan TNI di daerah perbatasan sebagai kapal induk menjadi basis dan landas pacu pesawat-pesawat tempur dan alat-alat pertahanan lainnya.
Perlunya untuk meningkatkan SDM yang akan menguasai teknologi di bidang kemaritiman, maka peran Universitas, sekolah-sekolah pun sangat diharapkan. Adanya diklat-diklat di bidang kemaritiman bagi para nelayan sehingga dapat memberikan implikasi ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir di wilayah maritime.
UNCLOS 1982 (United Convention on The Law of the Sea) dan UU No 25/2002 merupakan undang-undang yang mengatur tentang kelautan menjadi dasar penegakan hokum di wilayah kelautan. Maka untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu dibangun sistem informasi terpadu udara laut dan darat, dimana drone atau buoy yang diposisikan melakukan surveillance dari udara dan laut mengirimkan sinyal ke server di darat untuk selanjutnya dilakukan analisa oleh business intelligence tentang kondisi laut secara komprehensif.
0 komentar:
Posting Komentar