Jakarta (9/11) – Lembaga Dakwah
Islam Indonesia (LDII) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada perhelatan Munas
ke-8 LDII di Gedung Balai Kartini melaksanakan teken MoU Deklarasi Anti
Narkoba. MoU tersebut langsung ditindak lanjuti dengan penyematan pin Relawan
Dakwah Anti Narkoba oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN Drs. H. Fathur
Rahman, SH, MM mewakili Kepala BNN.
MoU ini sebagai
kelanjutan dari kunjungan LDII ke BNN pada 3 November lalu
mengenai kerjasama anti narkoba sekaligus membuat nota kesepahaman dalam
gerakan anti narkoba.
Upaya LDII
membentuk relawan dakwah dinilai penting dan berkesinambungan, karena Indonesia
saat ini telah masuk kategori darurat narkoba. “Presiden pada perhelatan
Hari Antinarkoba Internasinal menyatakan Indonesia telah darurat narkoba. Narkoba
itu memiliki daya rusak yang tinggi, beberapa oknum aparat terjerat narkoba, narkoba
telah memiliki wilayah sebaran, memiliki potensi pasar yang besar dengan 250
juta jiwa penduduk Indonesia, menimbulkan kerugian jiwa dan materil serta
selalu ditemukan temuan baru mengenai narkoba,” ungkap Fahur Rahman.
Maka dari itu,
Fathur Rahman berharap LDII dapat mengimplementasikan MoU yang telah
ditandatangani ini. “Harapan kami MoU ini bisa diimplementasikan dengan
kegiatan aktual dan nyata di domisili masing-masing,” lanjut Fathur Rahman. Menjawab hal ini,
Fathur Rahman yang membawakan materi peran ormas dalam Program Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memiliki
beberapa kiat yang bisa diimplementasikan oleh LDII. “Beberapa hal yang
bisa dilakukan yaitu mengadakan kegiatan sosialisasi anti narkoba. Memahami
regulasi penyalahgunaan narkba, membuat slogan anti narkoba, dan bersinergi dengan
BNN dalam upaya P4GN membentuk penggiat anti narkoba,” ucap Fathur Rahman.
Pada akhirnya
dengan sinergi antara ormas LDII yang sebagian besar ulama dan masyarakat bisa
menghasilkan beberapa output. “Pertama minimal dirinya bisa mencerminkan
kepribadian anti narkoba. Selanjutnya memiliki pengetahuan dan pemahaman
mengenai narkoba dan pada akhirnya terampil untuk menyampaikan pada
lingkungannya mengenai bahaya narkoba,” ungkap Fathur Rahman. Hal ini tentunya
akan mejadi jawaban untuk mewujudkan Indonesia bersih penyalahgunaan narkoba.
“Peran ormas diharapkan bisa menggerakkan masyarakat sekitar untuk melakukan
pencegahan sehingga terwujud Indonesia bersih penyalahgunaan narkoba. Semua ini
tanggung jawab kita yang telah tercantum dalam undang-undang yang dibuat oleh
rakyat melalui DPR. Juga ini adalah wujud ibadah kita,” tegas Fathur Rahman.
0 komentar:
Posting Komentar